“ Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka baginya seperti pahala yang melakukannya”

Thursday, January 14, 2010

Infotainment, Tayangan Haram, dan Melek Media

Kritik sebagian anggota masyarakat tentang infotainment yang telah lama disuarakan tampaknya kini bagaikan gayung bersambut saat Musyawarah Alim Ulama dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa sebagian isi “Infotainment” haram hukumnya untuk ditonton, seperti yang diperbincangkan dalam sebuah stasiun televisi swasta pada Rabu, 02/08/06 jam 22.00 WIB. Bagi pihak produser infotainment dan televisi swasta itu sendiri, hal ini bagaikan pukulan telak. Pasalnya, justru dari tayangan acara ini pihak insan media elektronik tersebut mampu meraup rupiah dalam jumlah yang lumayan besar. Rating televisi selalu menyertakan program acara infotainment. Sebab itulah televisi-televisi swasta rajin membombardir khalayaknya dengan gosip-gosip seputar selebritas yang identik dengan infotainment.

Sebenarnya ada sedikit salah-kaprah terhadap infotainment di Indonesia. Infotainment dimaknai sebagai informasi dari jagad hiburan (selebritas), terutama di televisi. Padahal sejatinya infotainment dimaksudkan untuk mengkategorikan program televisi yang menayangkan informasi dari berbagai bidang (ilmu, teknologi, pengetahuan praktis) dengan kemasan yang menghibur.

No comments:

Post a Comment